Fenomena rangkap jabatan yang mengemuka memang sontak membuat publik bertanya perihal keabsahan secara legal hukumnya. Apalagi jika rangkap jabatan dipegang oleh seorang pejabat Pemerintah yang kerap bersinggungan dengan kebijakan publik. Apalagi dalam lingkungan Kementerian Negara, yang menjadi "kepanjangan tangan" Pemerintah dalam menjalankan visi misinya.
KEMBALI KE ARTIKEL