Kesehatan adalah kebutuhan dasar yang wajib dimiliki oleh setiap manusia. Ia mendapatkan porsinya secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL