Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
Tetapi jika kita tidak ada kesadaran berbudaya K3 di mulai dari diri sendiri peraturan-peraturan K3 tidak lah berguna karena kita meremehkan hal tersebut.