Desentralisasi fiskal telah menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah untuk memberikan kemandirian kepada daerah dalam mengelola sumber daya dan mendapatkan pendapatan sendiri. Dengan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah, diharapkan pemerintah daerah dapat merancang kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan lokal dan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada. Pelakasnaan dari desentralisasi fiskal di Indonesia sudah dijalankan sejak 1 Januari 2001 atau sudah 23 tahun lebih dijalankan. Nyatanya setelah berjalan 23 tahun pemberian kekuasaan untuk mengelola daerahnya sendiri pada kabupaten dan provinsi masih banyak daerah yang belum mandiri pada segi keuangan termasuk Kabupaten Lombok Tengah.
KEMBALI KE ARTIKEL