Beberapa kali dalam sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), hakim bertanya kepada pihak Pemohon (dalam bahasa awam), "
saudara maunya apa?" Pertanyaan itu dilemparkan kepada pihak Pemohon, setelah hakim membaca dan mengoreksi redaksi permohonan khususnya di bagian Petitum. Petitum dalam bahasa awamnya adalah tuntutan atau keinginan. Petitum itu harus logis, jelas dan konkrit. Bila tidak memenuhi syarat itu, hakim akan bertanya, "
saudara maunya apa?". Dan pertanyaan itu akan muncul lagi, saat nanti sidang pertama (pendahuluan) perkara Pilpres dengan pihak Pemohon Prabowo-Sandi.
KEMBALI KE ARTIKEL