Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Asas Contrarius Actus dalam Perppu 2/2017

16 Juli 2017   00:13 Diperbarui: 16 Juli 2017   18:18 2717 2
Menurut pendapatku, pemerintah keliru menerapkan asas Contrarius Actus dalam Perppu 2/2017. Asas ini penjadi prinsip pembeda dengan UU Ormas sebelumnya. Hingga dalam konsideran bagian menimbang butir e disebutkan. Asas Contrarius Actus diberlakukan untuk menerapkan sanksi kepada Ormas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun