Menurut pendapatku, pemerintah keliru menerapkan asas Contrarius Actus dalam Perppu 2/2017. Asas ini penjadi prinsip pembeda dengan UU Ormas sebelumnya. Hingga dalam konsideran bagian menimbang butir e disebutkan. Asas Contrarius Actus diberlakukan untuk menerapkan sanksi kepada Ormas.
KEMBALI KE ARTIKEL