Catatan singkat ini sebagai bagian abstrak tesis saya bahwa Indonesia menganut sistem
quasi-bicameral. Sistem dua kamar semu. Ditandai dengan kelahiran dan keberadaaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sejak awal kelahirannya – tahun 2001, saat amandemen ketiga UUD 1945 – berkembang anggapan DPD adalah kamar parlemen sebelah.  Anggapan yang dilandasi dengan prespektif bicameralism itu kemudian berkembang menjadi mitos-mitos.  Berikut beberapa mitos DPD dan sanggahannya:
KEMBALI KE ARTIKEL