Sigit Purnomo Said atau lebih populer dipanggilPasha “Ungu” dianggap telah melanggar aturan oleh GubernurSulawesi Tengah, Longki Djanggola. Wakil Wali Kota Palu ini pergi ke luar negeri (Singapura) tanpa seizin
Kementerian Dalam Negeri
melalui pengantar dari Gubernur (
Kompas). Sementara itu,
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono
pun mengaku belum menerima surat permohonan izin dari Wakil Wali Kota Palu itu. Padahal ujar Soni
kepala daerah wajib mengantongi izin terlebih dahulu kepada Dirjen Otda sebelum melakukan perjalanan dinas keluar negeri atau meninggalkan tugas di hari kerja.
KEMBALI KE ARTIKEL