Kemarin (20/3/2017) Melchias Marcus Mekeng anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar melaporkan Andi Narogong ke polisi (
Sumber: Kompas). Melchias merasa Andi Agustinus alias Andi Narogong telah mencemarkan nama baiknya. Bagaimana tidak, Andi bilang Melchias telah menerima uang USD 1,400,000 dari proyek KTP elektronik. Keterangan Andi Narogong tertulis di surat dakwaan Jaksa KPK untuk tersangka Irman dan Sugiharto halaman 10 dan halaman 58. Saat itu Melchias masih menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Peristiwa pemberian uang haram itu terjadi pada Oktober 2010, sedangkan Melchias menjadi Ketua Badan Anggaran DPR sejak Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012 (
Sumber: Kompas). Tentu saja Melchias berang, namanya diseret-seret masuk kedalam kasus mega korupsi KTP elektronik. Ihwal itulah, politisi Golkar ini melaporkan Andi Narogong ke polisi dengan tuduhan memberi keterangan palsu kepada KPK, fitnah dan pencemaran nama baik.
KEMBALI KE ARTIKEL