Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Gamawan Fauzi Berbohong?

17 Maret 2017   13:46 Diperbarui: 17 Maret 2017   13:58 1527 6
BOHONG I: Menurut aturan, Menteri mendapat jaminan layanan kesehatan dari negara. Termasuk pelayanan kesehatan rumah sakit di luar negeri. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 105 tahun 2013 dan Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2013. Dua Perpres ini merupakan kelanjutan dari aturan lainnya yakni: Peraturan Menteri Keuangan No. 36/2011. Artinya semua biaya operasi kanker usus itu dibiayai oleh negara. Lalu untuk apa Gamawan beralasan meminjam uang pada Afdal untuk biaya rumah sakit di Singapura?.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun