Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto yang dibacakan oleh Jaksa KPK dalam sidang perdana perkara KTP elektronik (9/3/2017), tersebut partai-partai politik menerima aliran uang hasil korupsi. Pada halaman 13 dan 72, disebut partai Golkar menerima uang Rp 150 juta, partai Demokrat menerima Rp 150 juta, partai PDI Perjuangan menerima Rp 80 juta dan partai-partai lainnya sejumlah Rp 80 juta. Bila dakwaan ini dapat dibuktikan dalam proses persidangan dan selanjutnya menjadi fakta persidangan, telah jelas bahwa partai-partai politik tersebut melakukan tindak pidana. Lebih halusnya, partai politik telah melakukan kesalahan. Pertanyaan selanjutnya, dengan kesalahan itu dapatkah partai politik tersebut dihukum? Tidak mudah menjawabnya, dengan sekedar ucapan: ya atau tidak. Karena ada pertanyaan dan pernyataan yang harus dijawab dan diklarifikasi terlebih dahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL