Amboi, Ahok sudah pasang kuda-kuda siap mengeluarkan jurus pamungkasnya. Pergub namanya. Dalam ilmu persilatan di birokrasi, Pergub (Peraturan Gubernur) adalah species dari Perkada (Peraturan Kepala Daerah). Lantaran Ahok -- ujaran generik dari Basuki Tjahaja Purnama—jabatannya Gubernur DKI Jakarta, Perkada menjadi Pergub. Jurus ini dijadikan senjata pamungkas oleh semua kepala daerah bila “berkelahi” dengan DPRD tidak berkesudahan. Bila persetujuan bersama RAPBD menemui jalan buntu. Normalnya, RAPBD disahkan lewat Peraturan Daerah (Perda). Semua Perda harus ada pembahasan persetujuanbersama antara kepala daerah dan DPRD. Jika komunikasi buntu, persetujuan bersama tak tercapai, jurus Pergub dikeluarkan. Bagaimana tidak, Pergub dirancang dan disusun sendiri oleh Gubernur tanpa perlu pamit permisi dan minta izin dengan DPRD. Hanya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai tuan guru Gubernur yang bisa membatalkan Pergub. Sebagai tuan guru, hanya Mendagri yang punya kuasa mengesahkan itu Pergub. Lantaran kuasa seperti ini, anggota DPRD sering galau, dianggap angin lalu saja. Ditinggal sendiri dari gelanggang. Proses pembahasan dan pengesahan RAPBD lewat Pergub, berpindah kantor. Dari kantor Dewan ke kantor Kemendagri yang segaligus melakukan asistensi penyusunan RAPBD.
KEMBALI KE ARTIKEL