Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Dakwaan Terhadap Nenek Asyani Mengada-ada

13 Maret 2015   10:53 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:43 547 6

Tulisan ini merupakan sumbangsih pemikiran saya kepada terdakwa Asyani– media menyebutnya nenek Asyanikarena berusia 63 tahun – yang perkaranya tengah disidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Asyani didakwa telah melakukan pembalakan liar (lllegal logging) atau perusakan hutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Asyani dijerat dengan Pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara (sumber).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun