Tulisan ini merupakan sumbangsih pemikiran saya kepada terdakwa Asyani– media menyebutnya nenek Asyanikarena berusia 63 tahun – yang perkaranya tengah disidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur. Asyani didakwa telah melakukan pembalakan liar (lllegal logging) atau perusakan hutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Asyani dijerat dengan Pasal 12 huruf d juncto pasal 83 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara (sumber).