Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Membela Ngatmanu: Kasus Penahanan Tersangka yang Sewenang-Wenang

20 Maret 2015   18:53 Diperbarui: 4 April 2017   16:56 842 0
Tulisan ini sekedar pelengkap dari artikel yang ditulis rekan kompasioner Bambang Setyawan dengan judul Aduh, Kakek 73 Tahun Ditahan Nyuri 1 Kg Kedelai. Bagi rekan-rekan kompasioner lain yang hendak mengetahui kasus posisi dapat dibaca pada artikel tersebut atau dapat juga membaca beritanya di sini. Tulisan ini hanya melengkapi satu bagian dengan pokok bahasan tindak pidana ringan. Tulisan ini juga terstimulasi dari komentar rekan Mike Reyssent di artikel tersebut dengan kutipan “ Seharusnya Undang Undang kita itu diubah. Misalkan harga barang yang dicuri itu dijadikan bahan pertimbangan untuktidak ditahan tapi kerja sosial gitu”.

Saya akan memulainya dengan pasal sangkaan yang dikenakan pada tersangka Ngatmanu. Dalam pemberitaan disebut tersangka Ngatmanu dijerat delik pencurian pasal 362 KUHP. Selain itu saksi korban Hariyanto meminta polisi menjerat tersangka dengan pasal perusakan barang seperti Pasal 406 KUHP. Saya asumsikan saja bahwa tersangka Ngatmanu dikenakan pasal berlapis: Pasal 362 dan Pasal 406 KUHP.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun