17 Maret 2015 21:46Diperbarui: 17 Juni 2015 09:304398
Konteks tulisan ini berkaitan dengan pemberian remisi kepada narapidana kasus korupsi yang tengah menjadi topik hangat minggu ini. Obyeknya Pasal 34A ayat (1) huruf (a) dan (b) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat-syarat pemberian remisi bagi narapidana -- salah satunya -- tindak pidana korupsi. MenkumHAM (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) yang dimaksud dari judul tulisan ini meliputi Yasonna Hamonangan Laoly dan mantan MenkumHAMYusril Ihza Mahendra, Patrialis Akbar dan Amir Syamsuddin. Sengaja saya tidak memasukan mantan MenkumHAMHamid Awaluddin karena mantan menteri satu ini bukan saja membela koruptor tetapi juga terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat dirinya sendiri. Tulisan ini akan menunjukan (mantan) MenkumHAM – yang namanya disebut di atas – dengan kesungguhan hati mempersoalkan PP 99/2012 dengan pelbagai alasan. Kesimpulannya hanya satu: cabut PP 99/2012. Tetapi sebelumnya saya ingin menegaskan bahwa kebijakan pemberian remisi adalah wewenang MenkumHAM bukan wewenang Presiden (baca: kepala pemerintahan) atau badan-badan lain. Oleh karena itu, saya lebih fokus pada profil masing-masing (mantan) MenkumHAM.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.