Buramnya potret penegakan hukum di Indonesia dapat dilihat pada penahanan terhadap tersangka/terdakwa oleh aparat penegak hukum. Terjadi ketimpangan dalam penerapan hukum dan terkesan aparat penegak hukum melakukan “tebang pilih”. Anomali semacam ini berujung timbulnya dugaan dan kecurigaan masyarakat. Mengapa pencuri sandal sampai ditahan, sedangkan koruptor masih bebas berkeliaran. Agar tulisan ini proporsional, saya akan mengambil contoh kasus pada delik yang sama, perbuatan tindak pidana yang sama yang disangkakan/ didakwa oleh penyidik/penuntut. Yaitu tindak pidana pembalakan kayu liar (illegal logging).