12 Maret 2015 19:27Diperbarui: 17 Juni 2015 09:4560016
Ada pelajaran hukum yang menarik dari peristiwa kisruh internal DPP Partai Golkar. Kisruh kepengurusan DPP Partai Golkar antara kubu Aburizal Bakrie dengan kubu Agung Laksono. Antara kubu hasil Munas Bali dengan hasil Munas Jakarta. Pelajaran hukumnya, masing-masing pihak menempuh penyelesian perselisihan melalui pengadilan. Baik lewat peradilan umum seperti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, PN Jakarta Pusat, upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan penyelesaian lewat Mahkamah Partai Golkar (MPG). Tulisan ini khusus mengulas upaya hukum yang dilakukan oleh kubu Aburizal Bakrie lewat PN Jakarta Barat dengan memperhatikan putusan PN Jakarta Barat (sebelumnya) dan putusan MPG.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.