Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Eksekusi Razman Sah Secara Hukum

19 Maret 2015   16:39 Diperbarui: 17 Juni 2015   09:25 1106 17

Kali ini tentang Razman Nasution yang dieksekusi jaksa kemarin (19/3/2015). Pihak Razman tidak terima atas eksekusi itu. Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Razman melaporkan tindakan jaksa yang mengeksekusi itu ke Bareskrim Polri. Menurut Eggi, dalam putusan di tingkat kasasi terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Razman pada 2010 lalu, tidak ada perintah dari hakim untuk memasukkan Razman ke penjara. Hal tersebut, kata Eggi tidak memenuhi unsur sebagai landasan bagi jaksa untuk melakukan eksekusi.Masih menurut Eggi, MK pada 2012 telah menyatakan bahwa Pasal 197 KUHAP yang mengatur mengenai aturan putusan pemidanaan, harus mencakup seluruh unsur termasuk perintah untuk memasukkan ke penjara. "Dan perintah itu tidak ada," kata Eggi (sumber). Razman sendiri berkilah bahwa dalam amar putusan MA tidak tertulis perintah tentang pidana penjara 3 (tiga) bulan (sumber). Sebelumnya dieksekusi Razman pernah mengatakan "Saya tidak akan bersedia ditahan karena saya sudah membuat pernyataan tertulis bahwa, sesuai Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, saya tidak bisa dieksekusi dan itu sesuai keputusan MK pada 22 November 2012," ujar Razman, Jumat (13/3) pekan lalu. (sumber).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun