Kisruh antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan DPRD DKI Jakarta yang menjadi topik hangat belakangan ini, sungguh menarik. Banyak pelajaran dan hikmah yang bisa ditarik. Satu diantaranya pengajuan permohonan constitutional complaint oleh Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). "Constitusional Complaint dilayangkan karena ulah parpol terkait hak angket itu telah menghambat proses pembangunan kota Jakarta yang jelas merugikan masyarakat sebagai pembayar pajak," kata koordinator AMAR DPR, Ayat Hidayat (Kompas.com). Bentuk permohonan yang diinginkan oleh AMAR DPR agar MK memberikan teguran kepada partai politik di DPRD DKI Jakarta yang mengajukan hak angket "Kalau sudah begini kan parpol melanggar yang ajuin hak angket langgar UU, makanya lewat constitutional complaint ini kita minta MK segera berikan teguran untuk parpol agar berpihak pada rakyat, atau ancaman terburuk dibubarkan," imbuh Ayat.