Sebelumnya saya berterima kasih kepada rekan Edi Abdullahyang telah membuat opini bantahan atas artikel saya. Artikel saya berjudul Niat Korupsi Dapat Dipidana dibantah dengan tulisan berjudul Niat Korupsi Dalam RAPBD Tidak dapat di Pidana dengan UU Tindak Pidana Korupsi Maupun KUHP. Dengan kesimpulan bahwa niat untuk melakukan tindak pidana korupsi tidak dapat dipidana. Tulisan ini akan kembali membantah artikel yang dibuat oleh rekan Edi Abdullah.