Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sudah memutuskan penggunaan hak angket setelah disahkan rapat paripurna 26 Februari 2015. Hak angket digunakan atas anggapan bahwa Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melakukan pelanggaran terkait rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015. Ahok dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ahok menyampaikan Raperda APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeribukan dokumen hasil pembahasan dan persetujuan bersama oleh Pemerintah DKI dan DPRD. Tetapi Ahok membatahnya. Menurut Ahok, DPRD telah membuat Raperda APBD 2015 versi sendiri, dengan menyelundupkan anggaran diluar persetujuan Pemerintah DKI. Dengan indikasi, rancangan APBD 2015 yang dikirimkan pihak DPRD ke Kemendagri pada 10 Februari 2015, terdapat berkas dokumen tanpa ada label SKPD (satuan kerja pemerintah daerah). Versi DPRD inilah yang dituding memunculkan dana siluman hingga Rp 12,1 triliun.