Membaca berkas permohonan (baca: gugatan) tim kuasa hukum Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi (MK), saya menangkap kesan seolah dipaksakan. Memasukan dugaan kecurangan di 33 provinsi, tanpa disandarkan pada dalil-dalil yang kuat. Ada beberapa hal yang menurut pendapat saya, gugatan tersebut terlampau dipaksakan.