Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pilkada Lewat DPRD, Inkonstitusional

6 September 2014   18:52 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:27 92 0

Perdebatan Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disingkat Pilkada), sampai saat ini masih berlanjut. Terdapat dua opsi pemilihan: langsung oleh rakyat atau lewat DPRD. Saya menangkap kesan, usulan fraksi-fraksi yang bergabung dalam koalisi merah putih agar Pilkada lewat DPRD mengganti mekanisme pemilihan langsug oleh rakyat, lebih kental nuansa politik ketimbang hukum. Lebih mengedepankan aspek formal ketimbang substansial. Hal ini tercermin dari perubahan sikap yang mendadak (tanggal 3 September 2014), dalam rapat konsinyering antara Panja Komisi II DPR dengan Pemerintah. Dimana sebelumnya, mayoritas fraksi bersikukuh Pilkada harus langsung oleh rakyat. Dan alasan-alasan yang dikemukakan, lebih dominan perkara teknis penyelenggaraan. Segampang itukah wakil-wakil rakyat terhormat itu, memutuskan hal yang fundamental dan prinsip ini. Seolah negara dibuat semacam mainan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun