Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan dilibatkan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD. Usul itu disampaikan anggota Panitia Kerja RUU Pilkada dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto (sumber). Menurutnya, dengan dilibatkannya KPK, maka pilkada melalui DPRD dapat lebih ketat pengawasannya. Sebab, KPK akan mengawasi jika ada anggota DPRD yang main mata dengan calon tertentu. Hal senada juga disampaikan Ketua Fraksi PKS DPR RI Hidayat Nur Wahid yang mengatakan anggapan politik transaksional terjadi di DPRD dapat dicegah dengan kerjasama KPK dan PPATK. “ KPK bisa sadap percakapan telepon calon dengan anggota DPRD. PPATK bisa lacak transaksi mencurigakan. Kalau gitu ada enggak yang berani melakukan kecurangan," kata Hidayat (sumber).