Sesunguhnya perdebatan apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dapat menjadi obyek kewenangan MK, tidak diperlukan lagi. Lantaran Putusan MK Nomor 138/2009 sudah bisa dijadikan landasan hukumnya. Paling tidak demikian menurut Prof. Saldi Isra. MK berwenang untuk menguji Perppu. Saya punya pendapat sebaliknya. Meskipun pendapat saya ini tak mempengaruhi apapun. Toh MK sudah dapat menguji Perppu. Karena menurut saya putusan MK Nomor 138/2009 itu ganjil.