Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

KPU Menggunakan Perppu Pilkada

10 Oktober 2014   14:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   21:37 378 6

Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah berang kepada KPU. Lantaran KPU memerintahkan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan tahapan pilkada. Alasan KPU, Perppu sudah sah diterbitkan. Sebelumnya, KPU sempat pengeluarkan surat edaran kepada seluruh KPU di daerahuntuk me‎nghentikan persiapan pilkada tahun 2015, karena DPR mengesahkan UU Pilkada. Namun surat edaran itu dicabut menyusul terbitnya Perppu yang menegaskan pilkada langsung. Menurut Fahri Hamzah, seharusnya KPU menunggu proses penyelesaian Perppu. Perppu itu, kata dia, bisa disetujui atau ditolak oleh anggota dewan. (sumber).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun