Tidak ada pilihan lain, DPR harus menyetujui Perppu No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota meskipun dalam pasal 22 ayat (2) UUD 1945, DPR memiliki kewenangan untuk menyatakan setuju atau menolak Perppu yang ditetapkan oleh Presiden. Namun resiko atau akibat menolak Perppu tersebut teramat berat. Karena akan terjadi kekosongan hukum. Ketika terjadi kekosongan hukum, Pilkada (langsung atau tidak langsung) tidak dapat digelar. Tak ada payung hukum untuk melaksanakannya.