Dalam sistem pemerintahan Presidensial, seberapa besar kekuasaan yang dimiliki oleh DPR?. Secara teoritik dapat dijawab dengan mudah. Tiga kekuasaan DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Namun Indonesia hari ini, tidak murni menerapkan sistem pemerintahan Presidensial. Tidak secara tegas melakukan pemisahaan kekuasaan antara cabang eksekutif dan cabang legislatif. Di luar tiga fungsi tersebut, DPR ikutserta dalam menentukan pejabat negara. Satu-satunya kewenangan Presiden yang mutlak dalam menentukan pejabat negara, hanya mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri. Hak mutlak Presiden tanpa konsultasi atau persetujuan DPR. Selebihnya pengangkatan dan pemberhentian pejabat negara harus meminta persetujuan atau konsultasi DPR. Bahkan diantaranya dipilih langsung oleh DPR.