Rancangan undang undang tentang Kelautan disahkan oleh DPR pada tanggal 29 September 2014.Kemudian diundangkan pada tanggal 17 Oktober 2014 menjadi Undang Undang Nomor 32 tahun 2014. Kelahiran undang-undang ini seperti halnya anak tiri. Tak mendapat perhatian publik dan media massa. Miskin komentar dan tanggapan dari para pengamat dan politisi. Diacuhkan menjadi sesuatu yang tak penting bagi bangsa ini. Tanggapan seadanya hanya datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C Sutardjo. Tak terkecuali Presiden dan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya seperti bisu. Seakan undang-undang ini hanya urusan tangkap menangkap ikan di laut. Makanya cukup Menteri Sharif Sutardjo saja yang bicara. Pada kesempatan ini saya mengajukan kritik bahwa reaksi dingin dan bisu itu penanda bahwa para petinggi negara dan para politisi masih dihinggapi cara pandang kolonil Belanda. Menyerahkan diri untuk tunduk dengan cara pandang kolonial Belanda. Begitu istimewa kah undang undang ini? Akan saya uraikan, dimana letak keistimewaannya: