Sudah tidak terhitung lagi, banyaknya ucapan dan tulisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi hingga saat ini. Saya menggunakan istilah penghinaan sebab frasa tersebut yang tercantum dalam KUHP. Dalam KUHP terdapat padanan istilah penghinaan dalam katagori: menista, memfitnah, dan mencemarkan. Pada pokoknya penghinaan memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik dan kehormatan seseorang. Atau jika merujuk pada Pasal 310 KUHP, unsur-unsur penghinaan atau pencemaran nama baik: (1) dilakukan dengan sengaja dengan maksud agar diketahui umum (tersiar); (2) bersifat menuduh yang tidak disertai bukti yang mendukung tuduhan itu; dan (3) mengakibatkan rusaknya kehormatan atau nama baik seseorang.