Pemilihan Kepala Daerah (selanjutnya disebut Pilkada) baru akan dilaksanakan pada tahun 2015 atau kemungkinan diundur pada tahun 2016.Menjelang Pilkada tersebut, beberapa lembaga telah melakukan
polling atau jajak pendapat calon-calon kepala daerah. Terutama dilakukan oleh media massa lokal. Melakukan
polling dengan teknik pengumpulan data melalui SMS atau guntingan koran yang dikirimkan ke redaksi. Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan penertiban. Tulisan ini juga dimaksudkan sebagai surat terbuka kepada komisioner KPU dimanapun berada.
KEMBALI KE ARTIKEL