Dalam ketentuan Pasal 3 huruf a secara jelas disebut “penumpang”. Tetapi dalam prakteknya pihak perusahaan penerbangan memplintir dengan memberikan ganti kerugian per keluarga bukan per penumpang. Seperti yang terjadi pada peristiwa musibah pesawat Sukhoi SSJ 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, 9 Mei 2012 silam. Pihak Sukhoi memberikan uang ganti kerugian kepada 17 keluarga dari 34 korban masing-masing sebesar Rp1,25 miliar (sumber) Jelas, pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC), melanggar ketentuan PM 77/2011. Andaipun ada penumpang bayi yang tercatat dalam manifest, haknya tak terkurangi sedikitpun.