Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Hak Penumpang AirAsia

31 Desember 2014   21:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:05 293 4
Tulisan ini untuk mengingatkan kepada pihak-pihak berkepentingan terutama perusahaan penerbangan AirAsia untuk memenuhi hak penumpang. Hak penumpang yang dimaksud terdapat dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (selanjutnya disebut PM 77/2011). Salah satu ketentuanya menyebutkan bila penumpang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp.1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang (vide Pasal 3 huruf a).

Dalam ketentuan Pasal 3 huruf a secara jelas disebut “penumpang”. Tetapi dalam prakteknya pihak perusahaan penerbangan memplintir dengan memberikan ganti kerugian per keluarga bukan per penumpang. Seperti yang terjadi pada peristiwa musibah pesawat Sukhoi SSJ 100 yang jatuh di Gunung Salak, Bogor, Jawa Barat, 9 Mei 2012 silam. Pihak Sukhoi memberikan uang ganti kerugian kepada 17 keluarga dari 34 korban masing-masing sebesar Rp1,25 miliar (sumber) Jelas, pihak Sukhoi Civil Aircraft Company (SCAC), melanggar ketentuan PM 77/2011. Andaipun ada penumpang bayi yang tercatat dalam manifest, haknya tak terkurangi sedikitpun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun