Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Jenderal Sutarman Diberhentikan?

19 Januari 2015   00:03 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:51 1219 17

Seperti sudah diketahui umum, pada 16 Januari 2014 pukul 20.15 WIB, Presiden Joko Widodo mengumumkan Jendral Pol Sutarman diberhentikan dari jabatannya sebagai kapolri. Presiden mengumumkan hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (maaf saya belum membaca salinan Keputusan Presiden tersebut). Dari pemberitaan di media massa, Jendral Sutarman diberhentikan dengan hormat. Seperti yang diucapkan Presiden Joko Widodo "Tadi sore saya tanda tangani tersebut. Pertama tentang pemberhentian terhormat Jenderal Sutarman sebagai Kapolri," ujar Jokowi (sumber). Secara sekilas, tidak ada masalah apa pun atas teks tersebut. Namun, dalam konteks hukum tata negara, pilihan frasa yang tertuang dalam produk hukum seperti Keputusan Presiden tidak bisa dianggap suatu yang biasa saja. Saya menyoroti penggunaan frasa “pemberhentian dengan hormat”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun