Tulisan ini adalah kelanjutan dan pengembangan dari tulisan saya sebelumnya yang berjudul Drama Politik Calon Kapolri. Dalam tulisan terdahulu, saya menyatakan ada 7 (tujuh) peristiwa aneh, ganjil dan tak lazim. Pada pokoknya, tujuh peristiwa itu menunjuk pada pelaku yang berada di empat lembaga negara: Kompolnas, lembaga kepresidenan, KPK dan DPR RI, serta ICW diluar lembaga negara. Untuk DPR RI, khususnya Komisi III, saya sudah mengelaborasinya pada tulisan Akrobat Komisi III DPR Atas Pencalonan Budi Gunawan. Tulisan ini akan memperdalam tuduhan saya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saya nilai aneh dan tidak sebagaimana mestinya. Kalimat “tidak sebagaimana mestinya”, merujuk pada pengalaman sebelumnya, saat KPK menetapkan seorang pejabat negara sebagai tersangka. Harap dicermati bahwa saya tidak mengatakan KPK salah, saya hanya mengatakan KPK tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Sebangun dengan tudingan saya kepada Komisi III DPR dalam proses uji kepatutan dan kalayakan pada Komjen Budi Gunawan. DPR tidak melakukan tindakan sebagaimana mestinya.