Akhirnya, semua fraksi di Komisi II DPR menyatakan setuju untuk menetapkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 dan Perppu 2 Tahun 2014 untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat mini fraksi Komisi II DPR dan pemerintah berlangsung, kemarin 19/1/2015 sore. Hari ini (20/1/2015) akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan kedua perppu ini menjadi undang-undang (sumber). Melihat jalannya proses rapat di Komisi II, diperkirakan tidak ada perdebatan berarti dalam rapat paripurna. Sebab 10 fraksi satu suara menyatakan setuju. Persetujuan DPR untuk menggunakan sistem pilkada yang dipilih langsung oleh rakyat, bukan oleh DPRD.