Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Artikel Utama

Bambang oh, Bambang

23 Januari 2015   21:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:30 1872 21

Pada 28 Juni 2010, MK mengelar sidang kedua perihal perselisihan hasil Pilkada kabupaten Kotawaringin Barat. Dengan acara (salah satunya) pemeriksaan lanjutan berupa mendengar keterangan saksi pemohon. Pemohon adalah Ujang Iskandar dan Bambang Purwanto. Pemohon memberi kuasa hukum kepada (salah satunya) Bambang Widjojanto. Saat itu, pemohon mengajukan 22 orang saksi, salah satu diantaranya bernama Ratna Mutiara. Ratna Mutiara adalah Ketua Yasinan (tokoh masyarakat) yang tinggal di desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng. Pada pokoknya, saksi memberi keterangan bahwa pihak termohon (Sugianto-Eko) membagi-bagikan uang kepada masyarakat, setelah sebelumnya menjanjikan memberikan uang pada dirinya. Pemeriksaan kesaksian dipandu langsung oleh ketua majelis hakim M. Akil Mochtar. Berikut potongan tanya jawab hakim Akil Mochtar dengan saksi Ratna Mutiara. (terlalu panjang jika ditulis semua).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun