Desakan dari beberapa kalangan agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan perppu hak imunitas untuk pimpinan KPK semakin gencar. Anehnya, beberapa pihak yang menyuarakan hal tersebut, jauh sebelumnya pernah menolak disematkan hak imunitas baik untuk pejabat notaris, kepala daerah dan anggota DPR. Penolakan yang ditunjukan dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan dengan alasan konstitusional yang mengutip asas persamaan di depan hukum. Pada kali ini, sebaliknya menyarankan kepada Presiden Jokowi untuk memberikan hak imunitas kepada pimpinan KPK. Ada standar ganda yang digunakan. Tidak salah jika saya beranggapan, bahwa pembelaannya lebih condong pada orang (pimpinan KPK saat ini), bukan pada KPK secara kelembagaan.