Dengan merujuk pada tulisan Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibo, muncul pertanyaan apakah Samad dapat dikenakan tuntutan tindak pidana? Jawabnya: Bisa !. Diluar dugaan Samad telah melakukan pelanggaran etika profesi Pimpinan KPK. Tentang pelanggaran etika, sudah saya tulis di Praperadilan KPK dan Abraham Samad. Tetapi ini baru sebatas dugaan. Soal salah benar biar pengadilan yang memutuskannya. Sebelum mengulas dugaan tindak pidana, terlebih dahulu kita lihat kembali tulisan Sawito untuk menemukan terjadinya peristiwa tindak pidana.