Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

UU Kepolisan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

29 Januari 2015   03:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   12:11 249 6
Tiga profesor hukum tata negara melayangkan gugatan materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin kemarin (26/1/2014). Para pemohon itu adalah Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar dan Saldi Isra. Salah satu pasal yang diuji materi adalah Pasal 11 Ayat (1) UU No 2 / 2002 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dilakukan atas persetujuan DPR. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Denny mengatakan, dua UU itu bertentangan dengan sistem pemerintahan presidensil seperti diatur UUD 1945, khususnya Pasal 4. Bila MK mengabulkan gugatan uji materi, kata Denny, presiden bisa langsung mengangkat dan memberhentikan Kapolri dan Panglima TNI, tanpa harus minta izin DPR. "Inilah sistem Presidensial zero prerogatif. Suatu, kesalahan sistem yang sangat mendasar. Untuk itu, agar sistem presidensial kita kembali ke khittahnya, maka dengan ini kami mendorong pengajuan konstitusionalitas persetujuan DPR dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri (Panglima TNI) ke Mahkamah Konstitusi," urai dia (sumber).

Sebelumnya, saya meminta maaf bila kali ini saya berbeda pendapat dengan tiga profesor dan ahli hukum tata negara itu. Menurut saya, gugatan uji materi yang diajukan ke MK lemah dan tidak berdasar hukum. Penilaian saya beranjak pada pasal-pasal yang diuji dalam UU Kepolisian dan UU TNI dipertentangkan dengan Pasal 4 UUD 1945. Juga beranjak pada original intent atau suasana kebatinan para perumus (amandemen) UUD 1945. Mendasarkan pada risalah perdebatan dalam sidang umum MPR para perumus materi dan pasal yang dipersengketakan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun