Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Kisah Tentang Perpu

4 Februari 2015   20:56 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:50 183 3

Ini kisah tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kisah yang bersumber dari hasil riset kecil saya. Riset ini lahir dari rasa penasaran. Berawal saat muncul polemik hukum setelah Presiden SBY menerbitkan Perpu Pilkada di penghujung masa jabatannya. Memperdebatkan alasan konstitusional terbitnya Perpu itu. Setelah saya telisik secara singkat, sejak Presiden Habibie, setiap penerbitkan Perpu selalu menimbulkan kehebohan. Dengan polemik alasan konstitusional serupa. Bertambah penasaran, ketika Daniel Yusmic, dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta bilang sejak zaman Presiden Soekarno sampai Presiden SBY, sudah terbit 207 Perpu. Saya coba hitung ulang, rupanya jumlahnya berbeda. Hitungan saya 169 bukan 207 Perpu. Sialnya, lembaga-lembaga yang kompeten seperti Sekretariatan Negara, Badan Arsip Nasional, Kementrian Dalam Negeri, DPR RI, Komisi Hukum Nasional sampai lembaga kajian hukum di Universitas memiliki jumlah inventarisasi yang berbeda-beda. Bahkan tidak semua Perpu berhasil diinventarisir. Salah satu masalahnya, penomoran Perpu yang diterbitkan era Presiden Soekarno tidak urut. Disatukan dengan penomoran dalam katagori Peraturan Pemerintah (PP). Dari rasa penasaran itulah, saya melakukan riset kecil. Maksudnya kecil, riset ini tidak dibiayai oleh lembaga manapun dan bukan juga untuk bahan penulisan karya tulis ilmiah. Hanya sekedar memenuhi hasrat keingintauan saja.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun