Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Menggugat Kejaksaan Agung dan KPK

3 Februari 2015   02:55 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:55 634 22

Tulisan ini merupakan pengembangan dari artikel saya sebelumnya Sekilas Tentang Praperadilan danMengadili Wakil Tuhan. Masih dengan tema yang sama, yakni: Praperadilan. Dalam artikel Sekilas Tentang Praperadilan, saya menjelaskan hal-hal normatif yang bersumber pada KUHAP. Sedangkan artikel Sekilas Tentang Praperadilan, saya menggambarkan bahwa hakim dalam putusannya dalam keluar dari ketentuan hukum normatif itu. Dalam konteks praperadilan, hakim dapat saja membuat troboson hukum baru di luar KUHAP. Pada tulisan ini, saya akan membagi pengalaman dan pengetahuan tentang troboson hukum secara konkrit. Maksudnya konkrit, tulisan ini akan menceritakan pengalaman saya secara nyata. Artinya tulisan ini sifatnya reportase bukan opini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun