Tulisan ini merupakan pengembangan dari artikel saya sebelumnya Sekilas Tentang Praperadilan danMengadili Wakil Tuhan. Masih dengan tema yang sama, yakni: Praperadilan. Dalam artikel Sekilas Tentang Praperadilan, saya menjelaskan hal-hal normatif yang bersumber pada KUHAP. Sedangkan artikel Sekilas Tentang Praperadilan, saya menggambarkan bahwa hakim dalam putusannya dalam keluar dari ketentuan hukum normatif itu. Dalam konteks praperadilan, hakim dapat saja membuat troboson hukum baru di luar KUHAP. Pada tulisan ini, saya akan membagi pengalaman dan pengetahuan tentang troboson hukum secara konkrit. Maksudnya konkrit, tulisan ini akan menceritakan pengalaman saya secara nyata. Artinya tulisan ini sifatnya reportase bukan opini.