Ringkas ceritanya begini: Bachtiar Abdul Fatah diduga melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.Bachtiar Abdul Fatah adalah mantan General Manager SLS Operation di perusahaan itu. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, tanggal 12 Maret 2012, Bachtiar Abdul Fatahditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan DirekturPenyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Bachtiar mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Bachtiar memberi kuasa hukum kepada Maqdir Ismail.