Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Tersangka Bebas oleh Putusan Praperadilan

3 Februari 2015   19:51 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:53 559 0
Ada tiga hal yang menarik dari peristiwa praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Tiga hal itu adalah: (1) obyek perkara tentang penetapan tersangka; (2) tempat berlangsungnya persidangan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; dan (3) Salah satu kuasa hukum : Maqdir Ismail. Menariknya, ketiga hal itu sama persis dengan perkara praperadilan yang pernah terjadi pada tahun 2012. Perkara yang pernah disingung sekilas oleh beberapa pengamat dan ahli hukum yaitu perkara bioremediasi.

Ringkas ceritanya begini: Bachtiar Abdul Fatah diduga melakukan tindak pidana korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia.Bachtiar Abdul Fatah adalah mantan General Manager SLS Operation di perusahaan itu. Perkara ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Setelah melalui beberapa kali pemeriksaan, tanggal 12 Maret 2012, Bachtiar Abdul Fatahditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan DirekturPenyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung. Tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, Bachtiar mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Bachtiar memberi kuasa hukum kepada Maqdir Ismail.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun