Hampir semua lembaga negara pernah melakukan kesalahan, tak terkecuali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah dalam menerapkan hukum. Salah dalam mejalankan tugas dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang. Hanya tudingan kesalahan yang kerap ditujukan kepada KPK, kebanyakan berasal dari pikiran subyektif dan sarat kepentingan. Terutama yang dinyatakan oleh pihak-pihak yang dirugikan kepentingannya, khususnya para kuasa hukum tersangka.