Masyarakat umum menyebutnya saksi ahli. Meskipun KUHAP tidak mengenal definisi saksi ahli tetapi keterangan ahli. Yakni keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan (vide Pasal 1 butir 28 KUHAP). Arti penting dalam proses pembuktian, keterangan ahli termasuk dalam katagori alat bukti. Menambahkan kata “saksi” didepan kata “ahli” lebih disebabkan definisi yang berasal dalam kamus besar Bahasa Indonesia.