Jawaban saya itu bagi yang awam membingungkan. Tetapi sebenarnya jawaban itu bisa dengan mudah ditangkap jika memahami praktek sidang praperadilan selama ini. Daripada menjawab dengan kutap-kutip pasal dalam KUHAP. Berangkat dari hal yang normatif. Beranjak dari hal seharusnya. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hanya penjelasan seperti itu seperti menyuguhkan rumus matematika, “pokoknya begitu titik”. Kalau saya bilang “tidak ada suratnya” memang tidak disebut dalam “rumus” normatif itu. Karena berangkat dari praktek yang senyatanya selama ini.