Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Praperadilan Memeriksa Surat

13 Februari 2015   00:41 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:19 83 2
Seorang teman mengirim pesan elektronik lewat inbox. Dia bertanya mengapa penetapan tersangka tidak bisa di-praperadilan-kan. Saya tidak bisa menjawab sekedar bilang karena Pasal 77 KUHAP tidak memasukannya sebagai obyek perkara. Karena dia pasti tahu itu. Teman saya ini juga seorang sarjana hukum meskipun pekerjaannya sekarang bukan praktisi hukum. Saya menjawab singkat setengah becanda, “karena tidak ada suratnya”. Dia balas, “kenapa begitu?”. Saya jawab lagi “telaah saja sendiri”.

Jawaban saya itu bagi yang awam membingungkan. Tetapi sebenarnya jawaban itu bisa dengan mudah ditangkap jika memahami praktek sidang praperadilan selama ini. Daripada menjawab dengan kutap-kutip pasal dalam KUHAP. Berangkat dari hal yang normatif. Beranjak dari hal seharusnya. Tidak bisa ditawar-tawar lagi. Hanya penjelasan seperti itu seperti menyuguhkan rumus matematika, “pokoknya begitu titik”. Kalau saya bilang “tidak ada suratnya” memang tidak disebut dalam “rumus” normatif itu. Karena berangkat dari praktek yang senyatanya selama ini.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun