Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan sudah mengambil ancang-ancang. Bila Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kapolri, Presiden akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebagaimana disampaikan OC Kaligis dan Irjen (Purn) Sisno Adiwinoto (sumber). Hal yang sama dikemukakan Razman Arif Nasution (sumber). OC Kaligis menyampaikan pihaknya telah menyiapkan draf gugatan hukum ke PTUN. "Hari itu juga kami akan masukan gugatan ke PTUN," tukasnya (sumber).