Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Salah Obyek, Membatalkan Sprindik KPK

17 Februari 2015   04:27 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:04 722 12

Ini kali kedua saya menulis Anotasi Hukum atas putusan praperadilan. Setelah sebelumnya saya menulis Putusan Praperadilan Melawan Hukum. Dalam tulisan terdahulu saya memberi catatan hukum dari segi formil. Atas amar putusan yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan. Kali ini saya akan mengambil 1 (satu) amar putusan lainnya, yakni, putusan praperadilan yang membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) KPK.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun