Setelah saya menayangkan tulisan berjudul Putusan Praperadilan Melawan Hukum, beberapa rekan saya ikut membacanya. Rekan sesama alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Dalam group di media sosial yang saya turut di dalamnya, terjadi perdebatan. Tetapi perdebatan itu lambat laun keluar dari konteks bahasan. Ada tendensi mendukung dan menyerang personal. Khususnya pada kuasa hukum Maqdir Ismail sesama alumni. Padahal tulisan saya tidak memberi dukungan atau mendukung personal. Bahkan kalau hendak direduksi lagi, putusan yang dibuat oleh hakim Sarpin Rizaldi, tulisan itu tidak menyerang atau mendukung sesorang yang benama Sarpin Rizaldi secara personal (pribadi). Saya menyerang dan menentang putusannya. Putusan yang memasukan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan.