Kemarin (17/2/2015)DPR telah mengesahkan revisi UU Pilkada.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU 1/2015). Undang-undang tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon (sumber). Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyepakati dengan pemerintah beberapa hal yang diubah. Ada 6 (enam) hal yang diubah (sumber). Salah satu dari enam hal yang diubah itu adalah mekanisme pencalonan dengan sistem paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah.