Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Sistem Paket Pilkada, Inkonstitusional

18 Februari 2015   13:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:58 170 0

Kemarin (17/2/2015)DPR telah mengesahkan revisi UU Pilkada.Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU 1/2015). Undang-undang tentang penetapan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah.Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon (sumber). Sebelumnya Panitia Kerja (Panja) DPR telah menyepakati dengan pemerintah beberapa hal yang diubah. Ada 6 (enam) hal yang diubah (sumber). Salah satu dari enam hal yang diubah itu adalah mekanisme pencalonan dengan sistem paket. Paket pasangan dipilih bersama, yaitu Kepala Dearah dan Wakil Kepala Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun