Tulisan ini adalah Anotasi Hukum saya yang ketiga atas putusan hakim Sarpin Rizaldi yang memimpin sidang praperadilan. Suatu argumen hukum yang memperkuat tulisan terdahulu berjudul Putusan Praperadilan Melawan Hukum. Dengan pokok bahasan amar putusan yang dibacakan hakim Sarpin Rizaldi yang pada pokoknya memasukan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan.